Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bak Hiasan, Lampu Bangjo Sedan Yang Terabaikan Oleh Pengguna Jalan

Di setiap persimpangan, pada umumnya terdapat bangjo atau bahasa umumnya Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)

APILL ini mempunya tiga warna, merah, kuning, dan hijau memang tidak asing bagi siapa saja. APILL mempunyai fungsi untuk mengatur ketertiban dari empat maupun tiga arah jalan supaya tidak terjadi kecelakaan dan kesemrawutan. APILL wajib dipatuhi oleh semua pengendara di manapun tak terkecuali.

Namun masih ada saja pengendara yang menerobos lampu merah dengan alasan terburu-buru atau mengejar waktu, padahal hal ini bisa mengakibatkan kecelakaan.

Tapi ada yang aneh di titik Bangjo Sedan kurangnya kepedulian masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas tersebut. Seolah-olah menerobos bangjo itu sudah hal yang wajar dan sudah biasa. Entah ini disebabkan tidak tahu fungsinya APILL ataukah ada kendala lain. 

Salah satu warga dari salah satu desa di kecamatan sedan yang mengutarakan keresahanya saat melewati Bangjo tersebut "Ya gimana resah dan geram sekali ketika mendapati lampu nyala merah berhanti tapi pengendara yang lain was-wus asal tancap gas kayak gak ada lampu merah, lantas saya juga ikut tancap wong di situ saya berhenti kayak orang penghadang jalan, jadi harapanya ada langkah tegas dari yg mempunyai kebijakan karenanya itu juga untuk keselamatan bersama demi tegaknya kondusifitas di jalanan" ucap Muhammad Munib.

Jika kita menengok dari Uu yang mengatur APILL ini di sebutkan Dalam Undang-Undang lalu lintas no. 22 tahun 2009 yang mengatur penerobos lampu merah dapat dikenakan pidana 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.

Namun beberapa kendaraan dapat menerobos lampu merah dalam keadaan tertentu.

Dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 10/2012 menjelaskan maksud dari keadaan tertentu yaitu, kondisi saat sistem lalu lintas tidak berfungsi demi kelancaran lalu lintas, misalnya.

Lampu merah tidak berfungsi, ada pekerjaan jalan, kegiatan berskala nasional dan internasional, bencana alam, kerusuhan massa, kebakaran dan kendaraan yang diprioritaskan.

Sedangkan kendaraan yang diprioritaskan menurut pasal tersebut, antara lain: ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan pemadam yang sedang bertugas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Dan juga kendaraan pejabat internasional atau tamu negara, iring-iringan jenazah dan kendaraan penanganan situasi yang begitu darurat seperti dalam bencana alam.

Jadi kendaraan yang melakukan penerobosan lampu merah selain ketentuan berdasarkan pasal di atas tetap dikatakan bentuk pelanggaran hukum.

Yuk patuhi rambu-rambu lalu lintas sahabat, dengan tidak menerobos lampu merah demi keselamatan sesama pengendara dan terciptanya kondusifitas dijalan raya.

Reporter : Habibur Rohman

Editor : Asnal Masyawi

Posting Komentar

0 Komentar