Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua PC Fatayat NU Lasem Advokasi Nasib Difabel Melalui Upaya Revisi Perda

PRESS RELEASE 

Ketua PC Fatayat Lasem Ning Hajjah Fatimah Asri M. menyatakan  bahwa : "Perda baru Jateng tentang pelaksanaan pemenuhan hak difabel harus sesuai aspirasi difabel se-Jawa Tengah dan mampu menjawab masalah di lapangan"

Menurutnya hal ini sekaligus untuk membumikan FIQIH PENGUATAN PENYANDANG DISABILITAS yang pembahasannya telah dibukukan oleh PBNU dengan Kontributor: KH. Ahmad Ishomuddin, KH. Miftah Faqih, KH. M. Imam Aziz, KH. M. Nadjib Hassan, KH. Abdul Moqsith Ghozali dll  seperti masalah Keringanan Hukum Kesucian bagi Difabel Ngesot, Kewajiban Menyediakan Fasilitas MasjidYang, Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas, Kewajiban Menyediakan Fasilitas Haji bagi Disabilitas, Wujud perlindungan Islam terhadap penyandang disabilitas (grahita, rungu, netra) dalam bertransaksi, Hukum Menempatkan Difabel sebagai Pekerja Rendahan, Upah di Bawah Standar bagi Pekerja Penyandang Disabilitas, Tanggung Jawab pada Penyandang Disabilitas Terlantar,  Kewajiban Menafkahi Keluarga bagi Penyandang Disabilitas, Kewajiban Pemerintah Menyediakan, Mendahulukan Disabilitas dalam Antrian, Hukum Memodifikasi Kendaraan Bagi Penyandang Disabilitas Demi Tujuan Keselamatan, Standardisasi Modifikasi Kendaraan, Posisi Difabel di Depan Hukum, Hukum Tidak Memasukkan Difabel dalam Pendataan, Hukum Memasung Penyandang Disabilitas, Hukum Mengabaikan Penyandang Disabilitas dalam Proses Pembentukan Kebijakan Publik, Perceraian Sebab Disabilitas Aridhi, Hukum Menceraikan Pasangan Difabel, Hukum Tindakan Istri Meninggalkan Suami Karena, Diskriminasi Terhadap Anak Disabilitas, Memasrahkan Tanggung Jawab Perawatan Orang Tua, Terhadap Penyandang Disabilitas, Hukum Orang Tua yang Mengucilkan Anak Disabilitas, Hukum Membuka, Membalik dan Menulis Al-Qur’an dengan Kaki bagi Disabilitas Daksa yang Tidak Memiliki Tangan, dan masalah lainnya.

Dalam kata pengantarnya Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA Ketua PBNU menyampaikan bahwa  Nabi Muhammad Saw.telah memberikan contoh perhatiannya terhadap Abdullah Ibnu Umi Maktum yang diasbilitas netra, daripada para pemuka Quraisy. Sejak saat itu, Nabi Muhammad Saw. sangat memuliakan Ibnu Ummi Maktum dan bila menjumpainya langsung menyapa dengan kalimat yang indah : “Marhaban bi man 'atabani fihi rabbi” yang artinya : “Selamat berjumpa wahai orang yang karenanya aku telah diberi  peringatan oleh Tuhanku.” 

Melihat asbābun nuzūl (sebab turun) Surat ‘Abasa, Islam sangat memperhatikan penyandang disabilitas, menerimnya setara sebagaimana manusia lainnya dan bahkan memprioitaskannya. Rasulullah Saw. sendiri terhadap penyandang disabilitas melakukan pemberdayaan dan pengembangan potensinya. Hal ini setidaknya terjadi terhadap sahabat Ibnu Ummi Maktum, yang dapat berkembang sebagai individu penyandang tuna netra yang tangguh dan mandiri serta mempunyai skil kepemimpinan yang kuat. Terbukti, Rasulullah Saw. pernah mengangkat sahabat Ibnu Ummi Maktum untuk mewakilinya menjadi imam di Madinah ketika Nabi Muhammad Saw sedang bepergian ke luar Madinah. Demikian ajaran Islam dalam pemenuhan hak dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Namun, ajaran seperti ini belum digunakan secara maksimal sebagai spirit untuk melakukan upaya-upaya pemenuhan 

Rabitah Ma’ahid Islamiyah (RMI) juga  turut menaruh perhatian pada persoalan tersebut dengan menyelenggarakan peluncuran paradigma pesantren inklusif di Pondok Pesantren Luhur Tsaqafah, Jagakarsa. Dalam forum peluncuran paradigma pesantren inklusif tersebut. Bahwa komitmen NU dalam memperkuat kapasitas, mendorong penerimaan (rekognisi), dan mengupayakan sejumlah kebijakan inklusif yang dirumuskan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) pada 23-25 November 2017 di Lombok, NTB

NU CARE-LAZISNU sebagai ujung tombak pemberdayaan warga nahdliyyin juga mempunyai peranan penting. Seperti disampaikan Ketua NU CARE-LAZISNU Lasem, Abdullah Hamid dalam penyalurannya perlu memperhatikan nasib warganya yang disabilitas, sebagai wujud keberpihakan terhadap warga kurang mampu.

Ning Hajjah Fatimah Asri M. Ketua PC Fatayat Lasem yang merupakan difabel  juga aktifis PPDI, HWDI, Disabilitas Multi Karya Rembang menambahkan, Revisi Perda Pemenuhan Hak Difabel ada beberapa poin. Adapun poin yang di bawah bagiannya merekomendasikan sbb :

Bagian Keagamaan

Pasal--

Dalam hal fasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan:  

(1)Pemerintah daerah wajib menjamin kebebasan penyandang disabilitas dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta, beribadat menurut agama dan kepercayaannya, tampa adanya diskriminasi.

(2)Pemerintah daerah wajib menjamin Lembaga Pendidikan keagamaan untuk memprioritaskan penyandang disabilitas dalam mendapatkan layanan bimbingan keagamaan dan Pendidikan formal dan non formal.

(3)Pemerintah daerah wajib mengikutsertakan penyandang disabilitas dalam setiap kegiatan keagamaan.

(4) Pemerintah daerah mendorong terwujudnya aksesibilitas fisik dan non fisik bagi penyandang disabilitas disetiap rumah ibadah.

(5)Pemerintah daerah wajib mengadakan alat bantu bagi penyandang disabilitas disetiap rumah ibadah milik daerah.

(6) Pemerintah daerah wajib melakukan bimbingan dan penyuluhan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh penyandang disabilitas.

(7) Pemerintah wajib menyediakan kitab suci dan literature keagamaan yang mudah diakses berdasarkan kebutuhan penyandang disabilitas.

(8)Pemerintah daerah mengupayakan ketersediaan penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan peribadatan.

(9)Pemerintah daerah/kota/kabupaten wajib memberikan pembekalan sensitifitas penyandang disabilitas kepada tokoh agama dan penceramah.

Pasal--

Kegiatan keagamaan yang dimaksud pada ayat kedua adalah:

A kegiatan keagamaan yang diadakan oleh pemerintah daerah/kabupaten/kota.

B kegiatan keagamaan yang bersifat rutin dilingkungan penyandang disabilitas dan atau lingkungan kepemerintahan.

Pasal--

Bimbingan dan penyuluhan yang dimaksud pada ayat enam meliputi:

A Bimbingan ibadah haji dan umroh bagi umat muslim.

B pengadaan kuota jamaah haji dan umroh bagi penyandang disabilitas.

C bimbingan pra-nikah.

D penyuluhan rutin, tentang pemahaman keagamaan.

Bagian Kebudayaan dan pariwisata

Pasal --

(1) Pemerintah Daerah wajib menjamin aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan layanan kebudayaan dan pariwisata.

(2) Layanan pariwisata yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tersedianya informasi pariwisata dalam bentuk audio, visual, dan taktil; dan

b. tersedianya pemandu wisata yang memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan objek wisata bagi wisatawan Penyandang Disabilitas netra, memandu wisatawan Penyandang Disabilitas rungu dengan bahasa isyarat, dan memiliki keterampilan memberikan bantuan mobilitas.

(3) melindungi hak kekayaan intelektual Penyandang Disabilitas.dalam hal seni budaya

Pasal --

Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya meliputi:

(1) Pemerintah Daerah mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas.

(2) Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pembinaan kelompok seni budaya penyandang disabilitas;

b. keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan terkait dengan kebudayaan;

c. keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan rencana induk pariwisata;

d. memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;

e. memberikan sarana dan prasarana yang memadai dalam kegiatan seni budaya;

f. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan

g. memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.

f. mempekerjakan penyandang disabilitas yang berkarier di sektor seni budaya.

Pasal --

Pelindungan hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga) dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai kesetaraan hak Penyandang Disabilitas.

Pasal --

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di bidang kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud diatur melalui Peraturan Gubernur.

(2) Penyusunan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata.

Selengkapnya PRESS RELEASE PERDA BARU JATENG TENTANG PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK DIFABEL HARUS SESUAI ASPIRASI DIFABEL SE JAWA TENGAH DAN MAMPU MENJAWAB MASALAH DI LAPANGAN sbb :

Merespon beredarnya narasi akademik dan Rancangan Perda (Peraturan Daerah) Jawa Tengah tentang Difabel, dalam seminggu ini para aktivis difabel dari berbagai penjuru Jawa Tengah terlibat diskusi intensif melalui jaringan media sosial. Ada banyak kritik dan masukan terkait naratif akademik dan Raperda tersebut. Semua kritik dan masukan tersebut disusun ke dalam daftar isian masalah (DIM) yang terbagi dalam dua belas bidang hak difabel plus bidang khusus perempuan dan anak difabel. Masing-masing bidang didiskusikan oleh para difabel yang berpengalaman dalam bidang tersebut. Perlu diketahui bahwa para aktivis difabel Jawa Tengah yang turut serta dalam gerakan ini rata-rata sudah memiliki pengalaman melakukan kajian isu-isu strategis dan advokasi kebijakan baik ditingkat lokal, nasional dan internasional. 

Jum’at 19 Februari 2021 jam 19:00 – 22.30 WIB, para aktivis tersebut melakukan pertemuan virtual untuk melakukan presentasi masing-masing bidang, sekaligus mendapat masukan dari bidang lainnya. Banyak hal yang menjadi sorotan para aktivis difabel Jawa Tengah. Hal pertama adalah tentang pendataan difabel di Jawa Tengah yang belum mencakup semua difabel. Selama ini difabel didata hanya untuk kepentingan data kemiskinan atau program bantuan. Ke depan, dalam Perda baru, semua difabel berhak untuk didata. Disamping itu, organisasi atau instansi perangkat daerah juga wajib memiliki data terpilah, misalnya data difabel terkait kebencanaan, ketenagakerjaan, pendidikan, dan sebagainya. Lebih jauh, para aktivis difabel mengusulkan agar difabel dan organisasi difabel dilibatkan dalam pendataan karena mereka yang lebih tahu tentang difabel di sekitarnya. “Saya sangat sedih karena Difabel di kabupaten saya baru sekitar 150-an yang masuk SIMPD (Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas oleh Kemensos), padahal di Kabupaten saya ada lebih dari 5.000 difabel,” kata seorang aktivis difabel. Selanjutnya fasilitas publik dan layanan publik di Jawa Tengah juga wajib memiliki standard pelayanan yang aksesibel dan ramah bagi semua ragam difabel. Dalam Perda baru nanti, para aktivis difabel menekankan pentingnya pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota melibatkan semua ragam difabilitas dalam menyusun standard aksesibilitas fasiilitas dan pelayanan publik. Hal ini berangkat dari fakta di lapangan masih banyak fasilitas dan pelayanan publik yang belum ramah kepada difabel. Lebih jauh, masih banyak pandangan, sikap dan perlakuan pelayan publik yang masih abai dan diskriminatif terhadap difabel dan ini menjadi hambatan utama bagi difabel untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya. Dibidang pendidikan, para aktivis difabel menekankan pentingnya konsistensi implementasi pendidikan inklusi sesuai UU dan peraturan pemerintah pusat. Dalam Perda baru nanti, banyak usulan agar di Jawa Tengah segera dibentuk unit layanan difabel (ULD) kependidikan dan semua sekolah wajib menyiapkan pendidik dan tenaga kependidikan agar siap menerima dan mendidik peserta didik difabel. Pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota juga diwajibkan mendukung sarana dan prasarana implementasi pendidikan inklusi. Selama ini banyak sekolah belum siap bahkan menolak menerima anak-anak difabel dengan alasan belum siap SDM dan sarana prasarana. Dibidang ketenagakerjaan, para aktivis difabel Jawa Tengah menekankan jangan sampai ada kebijakan atau pedoman perekrutan tenaga kerja yang masih bias atau diskriminatif kepada kelompok difabel tertentu. Semua difabel berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, bukan justru dibatasi, termasuk untuk menjadi PNS dan pegawai upahan lainnya. Selama ini masih banyak kasus-kasus yang dikeluhkan oleh kawan-kawan Difabel di berbagai daerah tentang masih banyak pemahaman dan praktik yang cenderung membatasi atau menolak difabel dalam mengakses kesempatan kerja. Salah satu kasus yang menjadi sorotan para aktivis Difabel Jawa Tengah adalah kasus Muhammad Baihaqi seorang difabel netra yang sudah lolos seleksi CPNS tetapi didiskualifikasi karena alasan seorang Difabel Netra dianggap tidak mampu menjadi seorang guru matematika di SMA umum padahal yang bersangkutan sudah memiliki ijazah sebagai guru matematika profesional dari Kemenristekdikti dan sudah mengajar matematika di SMA umum selama beberapa tahun. Bidang kesehatan juga menjadi sorotan karena masih banyak sekali difabel yang belum memiliki JKN KIS PBI padahal kondisinya sangat membutuhkan. JKN KIS PBI adalah hak bagi difabel karena banyak ragam difabilitas yang membutuhkan pengobatan dan perawatan secara rutin, misalnya terapi-terapi bagi tumbuh kembang bagi anak-anak difabel; dan obat-obatan untuk difabel mental (psikososial), difabel yang mengalami Spinal Cord Injury, dan untuk difabel dengan penyakit langka seperti CdLS (Cornelia de Lange Syndrome). Lebih jauh, para aktivis Difabel mengusulkan agar dalam Perda baru nanti, kebutuhan khusus difabel yang tidak discover oleh JKN KIS nasional, bisa discover oleh Pemprov Jawa Tengah. 

Hal-hal lain yang didiskusikan para aktivis difabel se Jawa Tengah adalah hak hidup, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, keagamaan, politik, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi. Selain itu juga didiskusikan perlindungan khusus dan lebih untuk perempuan dan anak-anak difabel di Jawa Tengah. 

Dalam waktu dekat, para aktivis difabel berharap bisa melakukan audiensi virtual dengan Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo beserta jajaran pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan secara langsung aspirasi tersebut. 

Para aktivis Difabel yang berasal dari seluruh pelosok Jawa Tengah tersebut bersepakat tergabung dalam sebuah jaringan bernama JANGKA JATI (Jaringan Kawal Jawa Tengah Inklusi). Mereka bertekad akan terus mengawal aspek formil (proses) maupun aspek materiil (substansi) agar Perda Jawa Tengah yang baru bisa sesuai aspirasi para difabel se Jawa Tengah dan mampu menjawab masalah-masalah di lapangan. Lebih jauh, para aktivis difabel se Jawa Tengah berharap agar Perda Difabel Jawa Tengah, bisa jadi model se Indonesia. 

Nara hubung : Ibu Fatimah Asri M. (081320919950)

Anggota Jaringan Kawal Jawa Tengah Inklusi (JANGKA JATI) :

1.  Pak Sunarman SUKAMTO (Kantor Staf Presiden & PPRBM Solo).

2. Pak Didik Sugiyanto (Ketua KSD dan Roemah Difabel)

3. Pak Kasihan, Warsamundung Magelang

4. Budi H (Wakil ketua FKDG,Wakil ketua DPC PPDI Grobogan dn Ketua ULD PB Kab.Grobogan)

5. Ibu Merry Maryam  (ketua NPCI kota Pekalongan, Forum komunikasi kreatif difabel kota Pekalongan)

6. Pak Ratno  ( Ketua PPDI kab.pati , ketua bina akses kab.pati , wakil ketua bidang pengawasan keuangan NPCI kab.pati , bendahara unit usaha difabel Pati mandiri)

7. Pak Mohamad zulichan. Ketua DPC PPDI kabupaten jepara & Ketua ULD PB  kabupaten jepara

8. Ibu Laili ( PPDI kota Semarang, Founder KDI )

9. Pak Sarijan (ketua DPC PPDI, wakil ketua KUDIFA Gubug, Grobogan)

10. Ibu Dwi Ariyani(SRAT(Solo Raya Accessible Tourism)

11. Pak Apri S  (Ketua DPC PPDI Kab Banyumas) 

12. Mas Afri Dian (Anggota Roemah D, KSD)

13. Pak Rismawan Y (Ketua Forum komunikasi disabilitas kudus/ FKDK)

14. Ibu Ch. Ratna W. (Yayasan Kampoeng Indonesia Peduli/KIP)

15. Pak Adib Budiona (Sahabat Difa Jepara)

16. Ibu Qoriek Asmarawati (PPD Klaten)

17. Pak Edy Supriyanto (SEHATI Sukoharjo)

18. Pak Misbahul Arifin (TAD tim advokasi difabel Kota Surakarta)

19. Pak Oby (Gerakan Advokasi Kesetaraan Difabel Garda difabel Pati)

20. Pak Santo ( DPD GERKATIN provinsi Jawa tengah )

21. Pak Suryandaru (PERTUNI Jawa Tengah)

22. Ibu Fatimah Asri M. ( PPDI, HWDI, Disabilitas Multi Karya Rembang )

23. Pak Supriyadi (Perkumpulan SCI Klaten)

24. Ibu Sri Seyaningsih Ketua FKDB ( forum komunikasi difabel Boyolali )

25. Pak Slamet Thohari ( Aidran )

26. Ibu Suhartiningsih (PPDI Sragen)

27. Pak Christian Pramudya (PPRBM)

28. Pak Gus Ghofur (Difabel Blora Mustika (DBM), Kabupaten Blora

29. Mas Huda (Anggota KSD dan RD)

30. Pak Dede Atmo Pernoto (Difabel Slawi Mandiri (DSM) Kabupaten Tegal)

31. Pak suyanto( Ketua DPC  Pertuni Kab.Wonogiri)

32. Pak Richard Kennedy (Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro dan Program Studi Ilmu Hukum Unika Soegijapranata)

33. Ibu Susi (HWDI Jateng)

34. Pak Tokhidul Mihbar (Gerakan Difabel Brebes Hebat (G-DEBAT) Kabupaten Brebes)

35. Ibu Riyanti (Komunitas Sahabat Difabel ( KSD ) dan Kontributor Solider)

36. Pak Sugeng Widodo (Lembaga PPDI Jateng)

37.  Pak Bambang Sungkowo (Ketua Paguyuban Disabilitas Mandiri ( P D M ) Banjarnegara)

38. Ibu SARAS NINGRUM (Organisasi 1.HWDI, 2.PPDI, 3.DMKR)

39. Ibu B. Noviana Dibyantari R (Founder dan Inisiator KSD / Roemah D)

40. Wakrys alahadza shifa (GSKS) Griya Servis Kursi Roda Semarang binaan UCPRUK.

Lasem, 20 Februari 2021

Posting Komentar

0 Komentar