Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Parkir Tidak Sesuai, Siapa yang Pantas Disalahkan?

Liniyah, selaku Mahasiswa Prodi HKI menyampaikan keresahan akan adanya parkir kendaraan secara sembarangan di lorong gedung bagian akses masuk mahasiswa karenanya di pandang juga tak enak dan terkadang mengganggu akses mau masuk dan yang sudah tertera jelas ada laranganya parkir. Menurutnya, Ormawa sekitar sebaiknya juga harus membantu dengan memberikan contoh yang baik, syukur-syukur yang membuat kebijakan menempel peraturan harus mengikutinya .

"Sesama masyarakat Al-kamal juga diharapkan dapat selalu mengingatkan mahasiswa yang melanggar tersebut, toh sudah jelas di tembok di tulisi dilarang parkir disini Akan tetapi mahasiswa masih memarkir disitu saya tak habis fikir katanya kaum intelektual terdidik tapi hhhhh, dan terkadang juga ada dosen/karyawan yang ikut markir motor disitu” kata Liniyah, Kamis (18/02/2021).

Keterbatasan lahan parkir memicu eksistensi oknum memarkirkan kendaraannya secara sembarang. Kendaraan yang diparkir di tengah lorong gedung untuk akses jalan dinilai sangat mengganggu aktivitas jalan keluar masuk parkiran dan pemandangan tak enak parkirnya tidak rapi . Yahya penghuni base camp, menyatakan bahwa tulisan pelarangan untuk oknum masyarakat kampus yang parkir sembarang, telah dipasang sejak lama.

Menurutnya, pemasangan tulisan tersebut kurang efektif, dilihat dari banyaknya mahasiswa yang acuh dan abai dengan adanya tulisan itu. “Terutama ketika parkiran sedang penuh, kami menjadi dilema karena banyaknya oknum yang melanggar,” ucap yahya, Rabu (17/02/2021).

Maraknya parkir sembarangan dan jelas-jelas sudah di tulisi dilarang parkir itu juga ditanggapi oleh ketua SEMA . Penuturannya sangat prihatan melihat keadaan tersebut. "Padahal sudah jelas bahwa melakukan parkir sembarangan itu dilarang dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan (UU LLAJ).

Pada Pasal 287 bahkan sudah dijelaskan bahwa pelaku parkir sembarangan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 66, selain di area yang terdapat rambu dilarang parkir, setidaknya ada delapan area lain yang sebaiknya dihindari untuk memarkirkan kendaraan.

Area-area tersebut antara lain:

1. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.

2. Pada jalur khusus pejalan kaki

3. Pada tikungan

4. Di atas jembatan

5. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan

6. Di muka pintu keluar masuk pekarangan

7. Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas

8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.

Lalu bagaimana tentang keadaan parkir di staika yang sering melanggar tata tertib?  Padahal sudah jelas titerangkan poin satu. Mungkin itu disengaja ataukah belum tau bahwasannya lorongan bukanlah tempat parkir sepeda motor maupun mobil. Semoga mahasiswa/i maupun dosen segera disadarkan kalau lorongan tersebut bukan tempat parkir". Tutur Achmad Sujoko, (18/02/2020)

Memang acap kali pelanggaran tersebut selalu dilakukan padahal jelas-jelas sudah di kasih tempelen selembar kertas "Dilarang Parkir" entah kurangnya kepedulian Masyarakat kampus terhadap ketertiban tersebut ataukah tidak tegasnya sanksi yg di berikan, jangan-jangan juga kurangnya sosialisasi dari pihak birokrasi kampus, Entahlah yang jelas setiap kali pelanggaran tersebut dilakukan berulang-ulang.

Kontributor : Habibur Rohman

Posting Komentar

0 Komentar