Jurnaliska.com, Sarang. Rabu, (09/12) Pilkada 2020 serentak dilakukan di kabupaten Rembang, tidak terkecuali di desa Karangmangu kecamatan Sarang, warga sangat antusias pergi ke TPS dengan mematuhi protokol kesehatan.
Tidak seperti pilkada sebelumnya, kali ini warga diajak para penyelenggara setempat untuk tetap memakai protokol kesehatan dan di beri panduan juga sosialisasi sebelum melakukan pencoblosan suara, setiap warga akan datang sesuai dengan jam yang telah di tentukan dan sesuai di surat pemberitahuan masing masing agar terhindar terjadinya kerumunan.
Selain warga anggota penyelenggara juga di lengkapi alat pelindung diri, diharapkan anggota penyelenggara pun bisa tetap memakai protokol kesehatan untuk menjaga kewaspadaan agar terhindar dari wabah Covid- 19,
Selain itu ada beberapa syarat yang harus di patuhi oleh para warga maupun anggota penyelenggara yang harus rutin memakai masker dan handsanitaizer. Untuk para warga diwajibkan membawa alat tulis sendiri serta surat pemberitahuan pencoblosan, juga akan di cek suhu tubuh terlebih dahulu sebelum memasuki area TPS dan cuci tangan.
Setelah itu warga akan memakai sarung tangan yang di sediakan oleh anggota penyelenggara sebelum melakukan pencoblosan, Tidak seperti biasanya, setelah selesai melakukan pencoblosan akan mencelupkan jarinya di tinta, kali ini menggunakan tinta tetes yang telah disediakan oleh petugas sebagai tanda bukti warga tidak golput.
“Penerapan protokol kesehatan bagi warga ini sangat kurang memperhatikan dan menerapkan prokes bahkan terkesan mengabaikan. Kecuali kalau ada obrakan dari penyelenggara baru mereka taat.” ujar Siti Fadhilah ketua PPS desa Karangmangu.
Terkadang memang masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan bahkan ada yang sampai takut datang ke TPS karena tidak memakai masker maupun takut akan terkena Covid -19, “ takut kena denda” kata salah satu warga yang takut datang ke TPS. Memang salah satu syarat untuk bisa mencoblos adalah memakai protokol kesehataan yang telah di sesuaikan oleh penyelenggara,” kami menyediakan masker jika misal ada warga yang tidak memakai masker atau masker tersebut tidak layak pakai” ucap Soheb sebagai salah satu ketua TPS di desa Karangmangu.
“paling tidak ada punishment buat pelanggar, bisa
berupa sanksi sosial atau sanksi denda. Supaya bisa jadi efek jera buat yang
mengabaikan. Padahal itu untuk kesehatan mereka masing-masing.” Sahut Siti Fadhilah.
Penulis : Lukman Andika
Editor : M.S Burhan Qidmaya
0 Komentar