Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DEMA STAI Al-Kamal Rembang Tolak Komersialisasi Vaksin Covid-19



REMBANG, Jurnaliska.com - Pemerintah secara resmi membuka pembelian vaksin secara individu melalui BUMN PT Kimia Farma. Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes No.10/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Menyikapi hal tersebut, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA STAI Al-Kamal Rembang) menolak tegas kebijakan memperjual-belikan vaksin.

Kami kurang sepakat dan menolak tegas kebijakan pemerintah memperjual-belikan vaksin,” tegas Presiden Mahasiswa STAI Al-Kamal Habibur Rohman, Selasa 13 Juli 2021.

“Seharusnya pemerintah fokus dengan vaksin gratis. Jangan bebankan masyarakat lagi, karena di masa pandemi ini masyarakat sudah sangat sulit untuk menstabilkan perekonomianya,” pintanya

Habib mengaku kecewa dan geram terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai inkonsistensi yang berujung mengorbankan masyarakat yang sudah terjatuh kemudian tertimpa tangga.

“Masyarakat sudah terlalu banyak menderita akibat berbagai macam regulasi dan sistem  yang dikeluarkan,” katanya menambahkan.

Kendati demikian, Habib menilai niat Presiden Joko Widodo untuk membantu mempercepat program vaksinasi sudah baik. Sayangnya, menurut Habib hal tersebut ternodai dengan komersialisasi vaksin tersebut.

“Kami mengapresiasi upaya Presiden Joko Widodo untuk penuntasan program vaksinasi nasional ini guna memutus rantai penyebaran COVID-19 menuju pemulihan ekonomi nasional. Jangan sampai ada pihak-pihak yang justru ingin menjadikan ini sebagai lahan bisnis,” jelas Habib.

Aturan terbaru soal vaksinasi gotong-royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Kemudian aturan mengenai harga vaksin gotong-royong tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Posting Komentar

0 Komentar