Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Cegah Sengketa Tanah Wakaf, KKN STAI Al-Kamal Gelar Ikrar Tanah Wakaf di Desa Lodan Wetan


SARANG, Jurnaliska.com - Mahasiswa KKN STAI Al-Kamal Sarang Rembang melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat yaitu pengelolaan tanah wakaf di Desa Lodan Wetan. Adapun kegiatan ini menyasar tanah wakaf yang belum memiliki legalitas pengikraran tanah wakaf. Senin, (26/7/2021)

Acara ini dihadiri oleh Kepala KUA Sarang 2 Bapak Khotibul Umam, S.Ag., Bapak Irsyadul Ngibat Kepala Desa Lodan Wetan dan jajaran perangkat, DPL Kelompok 3 KKN STAI Al-Kamal Bapak Soeprihadi, M.Pd., perwakilan wakif, nadzir, dan saksi, serta mahasiswa KKN STAI Al-Kamal.

Terdapat dua mushola yang turut serta dalam program ini, yaitu Mushola At-Taubah dan Mushola Al-Wahidin. Kedua mushola tersebut sebelumnya telah diwakafkan oleh pemilik tanah, akan tetapi hanya dilakukan secara lisan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Lodan Wetan yang diwakili oleh Bapak Rouf sekretaris desa berterimakasih atas diselenggarakannya program ini.

"Kami berterimakasih pada adik-adik KKN karena program beliau lah mushola At-Taubah dan Al-Wahidin sudah diakui oleh kementrian agama sehingga nantinya tidak terjadi saling menggugat," tutur Bapak Rouf.

Dosen Pembimbing Lapangan KKN STAI Al-Kamal Desa Lodan Wetan menyampaikan harapan kedepannya terkait program ikrar tanah wakaf.

"Diharapkan nanti dengan adanya program ikrar tanah wakaf ini tidak ada terjadi perselisihan atau sengketa," tandasnya

Kepala Kantor Urusan Agama Sarang 2 Bapak Khotibul Umam, S.Ag. membeberkan prosedur pengikraran tanah wakaf.

"Setelah ikrar nanti akan dibuatkan akta ikrar wakaf untuk selanjutnya dibuatkan sertifikat wakaf. Yang penting untuk tanah wakaf ini tidak sengketa, karena di Rembang ini banyak sekali tanah wakaf yang mengalami sengketa. Ini bukan hanya urusan Kementrian Agama saja, tetapi juga perlu peran desa masing-masing guna sampai mendapatkan sertifikat wakaf," bebernya.

"Kalau tanah wakaf sudah punya akta bisa tenang, karena siapapun tidak akan bisa menggugat tanah tersebut, makanya harus mengikuti prosedur yang ada agar tidak terjadi sengketa," imbuhnya.

"Tolong nanti kalau ada mushola atau masjid yang belum ada ikrar wakaf untuk dapat dibuatkan akta ikrar wakaf. Saya harap ikrar jangan hanya ikrar saja, kalau bisa sampai di BPN hingga mendapatkan sertifikat wakaf," pungkasnya.

Penulis : Asnal Masyawi

Editor : Habibur Rohman


Posting Komentar

0 Komentar