Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kiyai Arif : PPKM Darurat Telah Sesuai Syariat, Wajib Ditaati

 


Jakarta- Dalam rangka melandaikan dan memutus mata rantai penularan virus Covid 19 yang masih menunjukkan trend meninggi, pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mobilitas masyarakat di zona orange dan merah dibatasi sangat ketat.

Penyelenggaraan ibadah dan aktivitas keagamaan yang bersifat massal dan menimbulkan kerumunan juga terkena kebijakan tersebut. Sebagian umat beragama masih belum jernih memahami kebijakan PPKM Darurat. Fitnah dan berita hoaks yang merugikan pemerintah, ulama, dan rakyat pun bertebaran. Ada yang memfitnah bahwa ini adalah praktik deagamaisasi, pembonsaian agama, yang ujung-ujungnya adalah penolakan terhadap kebijakan PPKM Darurat tersebut. Padahal MUI bersama Ormas Islam telah menyatakan sikap mendukung penuh kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Pembina WASATHI, Arif Fahrudin yang juga Wasekjend MUI dalam Workshop Khatib Moderat di Masjid Al-Huda Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Juli 2021 lalu menyampaikan paparan dengan mengutip pesan Wakil Presiden RI, KH, Ma'ruf Amin, bahwa kebijakan PPKM Darurat telah sesuai dengan prinsip syariat berupa menjaga keselamatan jiwa rakyat dan bangsa (hifdhun nafs). Dalam menafsirkan ayat, "Hai Orang-orang beriman, bersiap-siagalah kalian..."(QS. An-Nisa [4]: 71), Syekh Nawawy Al-Bantany menyatakan wajib hukumnya bersiap-siaga menghadapi bahaya yang bersifat laten (al-madhar al-madhnunah). Sedangkan virus Covid 19 ini sudah masuk level ancaman manifes (al-madhar al-mutayaqqanah) yang jelas-jelas telah menimbulkan korban jiwa yang sangat tinggi dan dampak ekonomi yang nyata dan bersifat pandemik. Maka, dalam menafsirkan ayat tersebut, Syekh Nawawy Al-Bantany berpendapat, ayat tersebut menunjukkan kewajiban umat Islam untuk menjaga diri dan orang lain dari wabah Covid 19 ( al-ihtiraz 'anil waba ') dan upaya penyembuhannya ( al-'ilaj bid dawa ').

Di sinilah kebijakan PPKM Darurat, vaksinasi, dan disiplin protokol kesehatan Covid 19 memiliki legitimasi syariat yang kuat karena berorientasi kepada upaya menjaga jiwa (hifdhun nafs). 

Menurut Syekh Nawawy Al-Bantany, ketika regulasi pemerintah memperkuat kewajiban syariat, maka kebijakan pemerintah itu menjadi wajib muakkad. Kebijakan pemerintah yang mewajibkan hal Sunnah, maka kebijakan tersebut menjadi mengikat. Ketika kebijakan pemerintah mewajibkan perkara yang mubah namun mengandung kemaslahatan publik (maslahah 'ammah), maka kebijakan pemerintah bisa menjadi wajib dilaksanakan. 

Kepatuhan rakyat terhadap pemimpinnya tertuang dengan jelas di dalam Al-Qur'an, "Hai orang-orang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasulullah, dan taatilah orang-orang yang menanggung urusan kalian (Ulil Amri)." (QS. An-Nisa [4]: 59). Para pemimpin negara termasuk golongan yang dipilh oleh Allah SWT selain golongan para Nabi yang diwariskan kepada para ulama. Maka, para pemimpin negara yang memanggul amanah dari Allah dalam mewujudkan kesejahteraan, keselamatan, dan kemaslahatan rakyatnya wajib untuk ditaati.


Oleh karenanya, Kiyai Arif Fahrudin menyeru agar para khatib Jumat menjadi garda terdepan dalam mensukseskan PPKM Darurat. Umat beragama hendaknya lebih dewasa dan rasional dalam memahami dan mempraktikkan ritual agamanya terutama yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Mempraktikkan agama tidak bisa terjebak kepada nafsu egoisme emosional. 

Umat beragama hendaknya secara cerdas memahami pesan syariat bahwa memprioritaskan menghindari bahaya paparan Covid 19 lebih diutamakan daripada mengejar pahala ibadah yang dilaksanakan secara berkerumun dan massif. 

Kiyai Arif Fahrudin juga meyakinkan bahwa Al-Quran juga mengandung spirit optimisme dimana setiap kesulitan yang Allah turunkan pasti disertai dengan kemudahan. (QS. Al-Insyirah [94] : 5 - 6).

“Maka, seluruh komponen bangsa harus memiliki keseimbangan mental dan sikap antara waspada dan optimisme dalam upaya pemutusan mata rantai paparan Covid 19”, tutup Wasekjend MUI Pusat ini.

Penulis : Asroni Al-Paroya

Posting Komentar

0 Komentar