Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menakar Kualitas Kemerdekaan Bangsa Indonesia

 


Oleh : Wafiatul Inayah 

Kemerdekaan merupakan buah dan puncak dari perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai suatu kejayaan.Yang kita ketahui Negara Indonesia menemukan kebebasan pada 17 Agustus 1945. Kemerdekaan itu bisa teraih berkat perjuangan para pahlawan yang merpertaruhkan jiwa dan raganya untuk bangsa agar seluruh rakyatnya bisa mengecap sebuah kebebasan. Mereka mengorbankan keringat dan darah mereka tanpa mengharap balasan. Yang mereka pikirkan hanyalah bagaimana Negara tercinta mereka bisa terlepas dari penjajahan dan demi menjaga harga diri agar tidak diinjak-injak oleh bangsa asing yang ingin menguasai Indonesia.

Negara-negara di dunia apa pun bentuknya baik kesatuan, federal atau kerajaan pasti memiliki konstitusi atau undang undang dasar. Menurut beberapa ahli, salah satunya C.S.T Kansil undang undang dasar adalah piagam tertulis yang dengan sengaja diadakan dan memuat segala apa yang dianggap pembuatnya menjadi asas fundamental Negara. Ketika itu, ada lagi E.C.S Wade menyatakan bahwa undang undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka tugas pokok badan pemerintahan Negara dan menentukan pokok cara kerja badan itu.

Dari dua pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dinamakan undang undang dasar adalah hukum dasar tertulis dari suatu Negara yang memuat tugas tugas pokok dari badan pemerintahan atau lembaga Negara serta menentukan cara kerja dari badan badan tersebut, untuk mewujudkan Negara yang sejahtera. Warga Indonesia perlu bersatu mewujudkan cita cita itu, bersatu dalam mempertahankan keutuhan Negara dan melindungi segenap bangsa. Jika hal itu tidak diterapkan oleh masyarakat bangsa dan Negara bisa menjadi terpecah belah akibat perbuatan rakyat Indonesia sendiri.

Setiap alenia undang undang dasar memiliki makna tersendiri dalam kemerdekaan. Alenia pertama bermakna pengakuan pada hak untuk merdeka (HAM) bahwa Indonesia anti pada penjajahan baik imperialisme ataupun kolonialisme dan menegaskan alasan untuk berjuang mewujudkan kemerdekaan. Masyarakat Indonesia pasti menginginkan kemerdekaan yang ideal atau sesuai dengan keinginan mereka.

 Alenia kedua memiliki makna bahwa Indonesia sudah sampai pada pintu kemerdekaan, kemerdekaan bukan tujuan melainkan gerbang menuju tujuan baru. Di alenia ini juga ditegaskan cita-cita perjuangan Indonesia sebagai Negara yang tak hanya merdeka namun juga bersatu, berdaulat adil dan makmur. Kemerdekaan yang baik adalah kemerdekaan yang memiliki tujuan yang pasti.

Selanjutnya alenia ketiga bermakna pengakuan Indonesia pada tuhan yang maha esa dan juga adanya kesadaran bahwa kemerdekaan merupakan hal yang diperjuangkan. Di alenia ini memang singkat karena di sini hanya berisi ungkapan rasa syukur kepada Allah karena diberi kemerdekaan dalam bangsa Indonesia.

Alenia terakhir berisi pernyataan tujuan nasional bangsa Indonesia. Pada alenia ini ditetapkan kedudukan undang undang dasar, menetapkan asas politik dari Indonesia menetapkan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.

Alasan bangsa Indonesia memperjuangakn kemerdekaan sudah tertuang dalam undang undang dasar 1945. Pada alenia pertama terdapat alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan yaitu karena kemerdekaan merupakan hak segala bangsa.

Penjelasan mengenai alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan juga dapat dilihat pada alenia alenia selanjutnya. Selain itu, pada alenia empat tercantum juga alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan yaitu demi negeri dan masa depan seluruh pendudu.

Jika merujuk pada alenia ke empat pembukaan undang undang dasar 1945 didapatkan alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika penjajahan dapat dibasmi dan kemerdekaan berhasil diraih, maka pendidikkan diunggulkan sehingga lebih banyak orang pintar yang bisa membangun Indonesia sendiri. Bangsa Indonesia yang sudah memperoleh kemerdekaan juga ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Indonesia sebagai Negara multicultural memiliki arti penuh dengan keberadaan nilai budaya, ras, etnis,bahasa dan sejarah yang berpadu menjadi satu sebagai kebiasaan di daerah setempat yang tersebar di seluruh wilayah NKRI. Oleh sebab itu persatuan dan kesatuaan adalah hal yang mutlak bagi bangsa Indonesia. Persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah merupakan suatu kondisi dan cara terbaik untuk mencapai tujuan bersama. Seperti pada pembukaan undang undang dasar 1945 alenia kedua yang berbunyi Indonesia ingin mewujudkan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Pancasila juga berperan dalam mempertahankan kemerdekaan seperti pada alenia terakhir dalam pembukaan undang undang dasar 1945. Ada lima dasar _Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial. Setiap dasar memiliki penjabaran tersendiri, yang pertama ketuhanan yang maha esa, nilai yang terkandung di dalam sila pertama terkait dengan hubungan antara Negara dan agama serta hubungan antar umat beragama. Unsur unsur ini sudah diterapkan di masyarakat contohnya membina toleransi dengan sesama pemeluk agama dan mengakui hubungan antara manusia dan tuhan yang maha esa sebagai hak pribadi.

Di Indonesia ada enam agama yang diakui yaitu Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu dan Konghucu. Berdasarkan sila pertama setiap warga Negara berhak memiliki kebebasan untuk memeluk agama yang dipercayainya. Selain itu setiap warganya berhak menjalankan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing.

Sila kedua Pancasila menurut undang undang dasar 1945 adalah kemanusian yang adil dan beradap. Sila ini terkait  dengan hubungan antara Negara dan warga Negara, Negara dan bangsa lain. Ada beberapa nilai yang terkandung di dalamnya pertama mengakui bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang maha esa, mengakui bahwa manusia memiliki derajat, hak dan kewajiban yang sama, gemar melakukan kegiatan kegiatan kemanusiaan dan terakhir berarti membela kebenaran dan keadilan dengan kejujuran.

Berbicara soal hak dan kewajiban ,di dalam undang undang dasar 1945 juga terdapat unsur unsur yang sama yakni pada pasal 28G ayat (2) menegaskan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dan Negara lain. Oleh karena itu, setiap masyarakat memiliki hak untuk merdeka dan beragama.Menurut pasal 28J (1) menyatakan seseorang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Makna sila ketiga yang berbunyi persatuan Indonesia memiliki nilai nilai yang terkandung yaitu menempatkan kepentingan (persatuan) bangsa dan Negara, menjunjung persatuan dan keadilan berdasarkan prinsip prinsip “Bhineka Tunggal Ika” yang terakhir membina kerja sama dan kerukunan hidup suku lain yang ada di Indonesia.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan juga salah satu nilai yang terdapat pada pembukaan undang undang dasar 1945 dan memiliki kandungan sebagai berikut; mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan dan membuat keputusan, musyawarah di lakukan dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan dan menghormati serta menjunjung tinggi setiap hasil musyawarah.

Terakhir keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia. Unsur ini terkait dengan upaya mewujudkan tujuan bersama hidup bernegara, ada banyak nilai dalam sila ini salah satunya menyadari adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Selanjutnya bersikap adil sesama tanpa membeda-bedakan suku , agama, golongan, jenis kelamin dan unsur unsur lainnya. Nilai terakhir adalah mengusahakan terciptanya kesejahteraan  bersama.

Indikator kemerdekaan sebagian sudah berjalan di tengah masyarakat seperti melaksanakan sistem demokrasi yang sehat sesuai dengan kepribadian bangsa. Unsur kekerasan dalam Negara  harus dihilangkan karena kita semua merupakan makhluk sosial yang memebutuhkan satu sama lain.

Ada lagi contoh lain indikator di tengah masyarakat yaitu menegakkan hukum dan kehidupan konstitusional atau kehidupan yang dilandasi dengan undang undang dasar Negara kesatuan republik Indonesia.

Wujud bela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu  wujud sederhana dalam melindungi segenap bangsa adalah dengan cara memiliki rasa cinta tanah air dan bela Negara yang kuat dan mengakar dalam diri setiap warga negara.

*) Penulis adalah siswa Kelas XII-MA Unggulan Ulumiyyah Kebonharjo, peserta kelas Metodologi Penelitian Ilmiah, dan santri Ponpes NTI Kebonharjo Jatirogo Tuban.

Telepon/wa : 082143976680.

 

 

Posting Komentar

0 Komentar